sumber:
http://kelompokdiskusi.multiply.com/journal/item/4738/menyoal_penyetopan_pengiriman_TKI_ke_Arab_Saudi
oleh: Orang ( http://biangla2hati.multiply.com )
Tak heran jika muncul 'sindiran' bahwa Indonesia sedang bertransformasi menjadi negeri 1001 satgas, sebab membentuk satgas tampaknya menjadi trend baru pemerintahan kita, bahkan untuk urusan TKI pun pemerintah membentuk satgas tersendiri.
Dilihat dari fungsi, rasanya fungsi satgas TKI tersebut tidak jauh jauh amat dari fungsi dubes, menlu dan BNP2TKI, yang kemudian memunculkan anggapan bahwa membentuk satgas tak lebih dari modus untuk membuang buang duit rakyat saja. bagaimanapun pemerinth SBY tampaknya menjadi pemerintahan yang paling gemuk dalam segi anggotanya, sebab selain menteri dan jubir (yang tak jelas jumlahnya) harus ditambah lagi dengan satgas ini dan itu yang justru kewenangannya terkesan tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada, misal KPK dengan satgas mafia hukum dan sekarang satgas TKI dengan dubes, menlu dan BNP2TKI.
Tapi, sudahlah tidak perlu kita ribut soal pembentukan satgas yang gak jelas sebab satgas tersebut khusus menangani para TKI bermasalah yang saat ini sedang menghadapi proses hukum, itu berarti, kita harus rela pajaknya dipakai untuk membiayai para anggota satgas plus mengambil resiko mark up dan korupsinya.
Selain satgas, pemerintah pun mulai per 31 Agustus mengambil keputusan untuk menstop pengiriman TKI ke Arab Saudi. Rasanya, kebijakan tersebut tidak lantas akan mampu menyelesaikan masalah TKi kita, pertama sebab masalah TKI berhubungan erat dengan penyediaan lapangan kerja di negeri sendiri. Kita sudah lama tahu, bahwa alasan seseorang menjadi TKI, pertama karena susahnya mencari pekerjaan yang layak di Indonesia dan kedua karena iming iming gaji yang besar.
Jika penyetopan pengiriman TKI tersebut tidak diimbangi dengan penyediaan lapangan pekerjaan di dalam negeri, maka lambat laun akan muncul masalah baru yang lebih kompleks.
Kedua, masalah TKI berhubungan dengan skill, kebiasaan dan pengenalan kultur negara yang dituju. Biasanya, yang menjadi TKI terutama di ranah rumah tangga berasal dari daerah yang kadang kala kurang memperhatikan kebersihan dan kesehatan. jika kebiasaan tersebut tidak ‘diluruskan’ terutama oleh PJTKI yang bertugas membina para calon TKI sebelum diberangkatkan, kebiasaan tersebut jelas akan sulit diterima oleh para ‘majikan’ di luar negeri yang menginginkan pekerja yang menjungjung tinggi kebersihan dan kesehatan pribadi serta lingkungan.
Selain masalah skill dan kebiasaan, masalah bahasa dan pengenalan kultur negara yang dituju harus benar benar dikuasai oleh TKI. bagimanapun bahasa adalah alat komunikasi yang sangat penting dan komunikasi merupakan prasyarat utama dalam hal kerjasama. pun dengan pengenalan kultur. kultur Indonesia dengan malaysia, singapura, arab saudi, dsb, jelas sangat berbeda sehingga diperlukan strategi dan penyikapan yang berbeda pula.
Masalahnya, banyak sekali PJTKI nakal yang tidak terlalu mementingkan pembinaan skill, kebiasaan, kemampuan bahasa serta pengenalan kultur para calon TKI. Mereka asal saja memberangkatkan para TKI tersebut. dan kenapa para PJTKI tersebut begitu mudah mengirimkan TKI ke luar negeri ? karena pengawasan dan standar mutu pemerintah yang lemah. kalau perlu, pemerintahlah yang mentraining para calon TKI tersebut dan atau jika dipegang oleh PJTKI, harus ada sertifikat khusus dari pemerintah yang didapat melalui mekanisme ujian. ribet memang, tapi hal tersebut akan berimplikasi terhadap kulitas pekerja kita. bagaimanapun, kualitas berbanding lurus dengan materi dan penghargaan.
Ketiga, selama penyetopan tersebut tidak dibarengi dengan pemberantasan PJTKI illegal, maka pelarangan tersebut hanya akan menjadi omong kosong belaka. Bahkan mungkin saja, dengan adanya pelarangan tersebut, rakyat yang ‘nekad’ karena terdesak urusan perut tidak akan berpikir panjang lagi untuk pergi ke luar negeri secara illegal sebab secara legal sudah tidak memungkinkan.
Tapi kenapa susah sekali memberantas PJTKI illegal ? sebab di negeri ini apa sih yang tidak bisa dibeli dengan uang. Dengan sedikit pelicin, apapun mungkin dan itu berarti pelarangan tersebut juga harus dibarengi dengan pemberantasan praktek KKN di tubuh pemerintahan itu sendiri terutama di tubuh institusi yang menangani masalah TKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar